Asuransi Tanggung Gugat – Liability
Asuransi tanggung gugat merupakan jenis asuransi yang menjamin konsekwensi hukum yang timbul dari suatu aktifitas yang dilakukan oleh tertanggung. Polis tanggunggugat akan merespon kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan sebagai akibat atas perbuatan/aktifitas tertanggung. Tangggung gugat atau liability adalah suatu tanggung jawab yang diemban oleh tertanggung untuk berhati-hati atau menjaga tindakannya supaya tidak menimbulkan kerugian kepada pihak lain. Kerugian kepada pihak lain dapat berupa kerugian material (property damage) atau kerugian berupa luka badan. Jadi objek pertanggungan dalam polis tanggunggugat adalah aktifitas badan usaha atau seseorang, dapat berupa jasa, manufaktur, kontraktor dan lain-lain.
Hal yang perlu diperhatikan dalam polis tanggung gugat ini adalah periode asuransi, kapan suatu tanggung gugat dapat direspond oleh polis tanggung gugat ini. 2 bentuk polis tanggung gugat yang menjelaskan tentang respon polis yaitu Claim Made Basis dan Occurrence Basis. Pada Claim Made Basis, polis akan merespon suatu kerugian tanggung gugat yang tuntutan klaim – nya diajukan pada periode polis, tanpa memandang kapan tanggal kerugian terjadi, diberlakukan tanggal retroactive date yaitu tanggal yang berlaku surut biasanya sama dengan tanggal mulainya pertanggungan (inception date). Sementara pada polis Occurrence Basis, polis akan merespon suatu kerugian tanggung gugat yang terjadi pada periode polis tanpa memandang kapan klaim dilaporkan.
Pertanggungan dari polis tanggung gugat dibatasi oleh Limit of Liability, yaitu dibatasi besarannya atas any one occurrence dan aggregate during period of insurance. any one occurrence adalah maksimum jumlah yang ditanggung pada setiap kejadian sementara aggregate during period of insurance, adalah maksimum jumlah yang ditanggung penanggung selama periode asuransi. Yang perlu diperhatikan, bahwa setiap kerugian yang terjadi akan mengurangi limit of liability selama periode polis tanggung gugat. Bilamana terdapat biaya pembelaan, maka biaya pembelaan ini juga merupakan bagian dari limit of liability polis.
Alasan perlunya memiliki asuransi tanggung gugat sebagai berikut:
Mengatur Kerugian Tertanggung
Terdapat dua jenis klaim yang dijamin dalam asuransi tanggung gugat oleh penanggung kepada tertanggung, yakni klaim atas kerugian harta benda meliputi ganti rugi atas biaya perbaikan, pembangunan kembali, kehilangan uang sewa, dan kehilangan pendapatan selama masa perbaikan.
Dan Klaim risiko cedera, ada beberapa kategori yang biasanya ditawarkan oleh pihak perusahaan asuransi, di antaranya:
– Biaya pengobatan
– Santunan kematian
– Santunan cacat permanen
– Kehilangan pendapatan sementara karena tak mampu bekerja
– Kehilangan pendapatan selamanya karena tak mampu bekerja akibat kecelakaan
– Kehilangan kesempatan bersosialisasi dan kesempatan khusus lainnya
– Kerugian yang bersifat emosional seperti stres, depresi, dan hal lain yang berhubungan dengan permasalahan keluarga
– Pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, karir, dan politik
Menjamin Biaya Pembelaan
Pembiayaan pembelaan biasanya menghabiskan
biaya yang tidak sedikit. Sering kali klaim pembelaan ini merupakan
yang paling besar, termasuk di antaranya:
– Biaya pengacara dalam menjawab somasi yang dilayangkan pihak ketiga,
mewakili perusahaan baik di pengadilan maupun di luar pengadilan.
– Biaya pengadilan mulai dari tingkat rendah (pengadilan negeri) hingga MA.
– Selain itu juga termasuk biaya saksi, laboratorium, surveyor,
penyelidikan, dan investigasi yang dianggap perlu untuk pembelaan klaim.
– Ada pula biaya untuk melakukan negosiasi, mediasi, dan arbitrasi untuk penyesuaian klaim.
Memberikan Jaminan Aman dan Nyaman Pada Tertanggung
Salah satu prinsip asuransi adalah insurable of interest atau kepentingan yang dipertanggungkan yang berarti tertanggung/nasabah berhak mengasuransikan suatu objek karena adanya hubungan keuangan yang diakui secara hukum antara tertanggung dan objek pertanggungannya tersebut.
Kepentingan objek yang
diasuransikan tersebutlah yang menjadi poin utama dalam perjanjian
sebuah asuransi, termasuk pula di dalam perjanjian asuransi tanggung
gugat. Di Indonesia, undang-undang yang kerap dijadikan sebagai landasan
membuat asuransi tanggung gugat adalah Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Pasal 1365 s.d Pasal 1860), sebagai berikut :
Pasal 1365.
Tiap perbuatan yang melanggar
hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang
menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian
tersebut.
Pasal 1366.
Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan, melainkan juga alas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.
Jelas bahwa setiap orang
bertanggung jawab terhadap kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan
karena perbuatan, aktivitas atau kegiatan bisnis nya baik berupa
kerugian materiil harta benda maupun cidera badan atau kematian.
Pasal 1367.
Seseorang tidak hanya bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau disebabkan barangbarang yang berada di bawah pengawasannya.
Orang tua dan wati bertanggung jawab alas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang betum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orang tua atau wali.
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.
Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.
Tanggungjawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, wali, guru sekolah atau kepala tukang itu, membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan atas nama mereka seharusnya bertanggungjawab.
Jelas bahwa majikan (perusahaan)
harus bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena
perbuatan atau aktivitas para karyawan/pegawai nya bahkan yang
disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya (vicarious liability) dan tentunya terhadap barang-barang yang dihasilkannya (product liability).
Pasal 1368.
Pemilik binatang, atau siapa
yang memakainya, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab atas
kerugian yang disebabkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada
di bawah pengawasannya maupun binatang tersebut tersesat atau terlepas
dari pengawasannya.
Pasal 1369.
Pemilik sebuah gedung bertanggungjawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika ini terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya.
Bahkan seseorang harus
bertanggung jawab terhadap kerugian yang disebabkan oleh binatang,
bangunan, pohon dan tanaman yang berada dalam pengawasannya.
Pasal 1370.
Dalam hal pembunuhan dengan
sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain,
suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orang tua si korban, yang
lazimnya mendapat nafkah dari pekerjaan si korban, berhak menuntut ganti
rugi, yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah
pihak, serta menurut keadaan.
Pasal 1371.
Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hati-hati, memberikan hak kepada si korban, selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat tersebut.
Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan.
Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.
Bagaimana jika kegiatan bisnis
atau aktivitas perusahaan menyebabkan kematian atau cacat kepada orang
lain (pihak ketiga)? Berapa harga nyawa manusia? Bagaimana dengan
anak-anak dan keluarganya?
Pasal 1372.
Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperoleh penggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik.
Dalam menilai satu sama lain,
hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan, begitu pula
pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan keadaan.
Pasal 1373.
Selain itu, orang yang dihina dapat menuntut pula supaya dalam putusan juga dinyatakan bahwa perbuatan yang telah dilakukan adalah perbuatan memfitnah.
Jika ia menuntut supaya dinyatakan bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam pasal 314 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah.
Jika diminta oleh pihak yang dihina, putusan akan ditempelkan di tempat umum, dalam jumlah sekian lembar dan tempat, sebagaimana diperintahkan oleh hakim, atas biaya si terhukum.
Penghinaan (defamation), pencemaran nama baik, pembunuhan karakter baik secara tertulis maupun lisan (libel and slander) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi secara hukum.
Jelaslah sudah bahwa Asuransi Liability adalah suatu kebutuhan bagi setiap pelaku usaha (bisnis) bahkan untuk setiap individu yang diatur oleh undang-undang yang bersifat mengikat dan memaksa sehingga dapat disebut sebagai suatu “kewajiban”.
Apabila kita perhatikan dengan saksama pada pasal-pasal tersebut serta beberapa alasan yang dijelaskan sebelumnya, menjadi jelas bahwa asuransi tanggung gugat ini perlu untuk Anda miliki. Baik secara pribadi, perusahaan, maupun menyangkut profesi Anda. Hal tersebut guna menjamin keamanan dan kenyamanan dalam melakukan aktivitas usaha maupun menjalankan profesinya masing-masing.