ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR

Merupakan produk asuransi yang memberi jaminan atau proteksi atas kerugian/kerusakan/kehilangan atas kendaraan bermotor, yang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam polis Asuransi Kendaraan Bermotor, termasuk juga kerugian finansial yang mungkin akan timbul sehubungan dengan adanya tuntutan kerugian sebagai akibat Tanggung Jawab menurut Hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis.

Terdapat  2 jaminan perlindungan dalam asuransi kendaraan bermotor:

  • Jaminan Lengkap / Comprehensive 

Jaminan ini menjamin atas segala risiko yang dijaminkan di dalam polis, yang menjamin kerugian atau kerusakan yang mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan, kerugian total hingga kerugian terhadap pihak ketiga

  • Kerugian Total / Total Loss Only 

Menjamin setiap kerugian kendaraan bermotor jika biaya perbaikan melebihi 75% dari nilai pasar atau hilang karena pencurian.