ASURANSI PROPERTY

Asuransi ini memberikan jaminan asset Nasabah terhadap resiko kerusakan, kehilangan atau kehancuran dari berbagai kejadian (resiko).

Aset dapat berupa Bangunan, Inventaris, Perabot, Mesin, Stock dan sejenisnya.

Ada 2 macam polis yang digunakan, yaitu Polis dengan Resiko yang disebutkan (Asuransi Kebakaran dan Perluasannya) dan Polis Semua Resiko (Property All Risk). Polis dengan resiko disebutkan akan menyebutkan resiko – resiko yang dijamin sedangkan Polis Semua Resiko hanya menyebutkan resiko – resiko yang dikecualikan.