ASURANSI KAPAL DAN PENGANGKUTAN
Asuransi Marine Hull merupakan asuransi yang memberikan jaminan kerugian terhadap rangka/ mesin kapal /barang bawaan (Cargo) maupun pihak ketiga yang disebabkan oleh resiko pelayaran /alam ataupun kapal tersebut.
Tersedia 3 pilihan jaminan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah:
1. Clause 280 (comprehensive atau full navigational perils)
2. Clause 284 (Total Loss + GA and ¾ Collision Liability)
3. Clause 289 (Total Loss Only)
Untuk jenis – jenis kapal yang dapat diasuransikan adalah :
– Kapal Penumpang (Passanger Vessel)
– Kapal Barang (cargo Vessel)
– Tongkang (Barges)
– Kapal Pesiar (Yachts)
– Kapal Tanker
– Kapal Penangkap Ikan (fishing Vessel)
– DLL